It’s A Place for Self-Reflection, The World of Words Expressing Limitless Thoughts, Imagination, and Emotions

Rabu, 30 Maret 2011

TIGA JAGOAN POSMO: LYOTARD, DERRIDA, FOUCAULT (Part 3)


Michel Foucault

Politik Pengetahuan,
Episteme
Tata Wacana, dan
Kematian Manusia
 
Ada beberapa simpul inti pemikiran Foucault yang penting, yaitu wacana, diskontinuitas, kuasa-pengetahuan, dan episteme.  Riset Foucault tentang sejarah wacana/ilmiah, seperti: kegilaan, seksualitas, dan perkembangan episteme memiliki relasi kuasa (power relation) dalam dunia ilmiah yang sebelumnya dianggap wilayah murni yang luhur yang bebas dari pengaruh nilai-nilai etis, bebas dari kepentingan dan pengaruh kuasa. Pengikat pemikiran Foucault adalah relasi kuasa dengan pengetahuan dalam rentang budaya manusia.  Relasi kuasa itu termasuk relasi kuasa dengan ilmu pengetahuan, relasi kuasa dengan kebenaran, dan otoritas.  Kemudain konsep tersebut dikenal dengan istilah “politik pengetahuan” (politics of knowledge) (Lubis, 2004: 147).

Penggunaan terma wacana (discourse) dipopulerkan Foucault dan menjadi konsep penting dalam pemikirannya.  Aturan, sistem, dan prosedur disebutnya dengan “tata-wacana” yaitu keseluruhan wilayah konseptual di mana pengetahuan itu dikonstruksi (dibentuk dan dihasilkan) (Lubis, 2004:148). Wacana dalam pengertian ini adalah keseluruhan domain di mana bahasa dipakai dalam tata-cara tertentu.  Domain itu berakar dalam berbagai praktek kehidupan, lembaga, dan tindakan manusia.  Dalam arti paling luas, wacana berarti segala sesuatu yang ditulis, diucapkan, dikomunikasikan dengan tanda-tanda—dan merupakan kumpulan pernyataan.  Karena itu, studi teks, sejarah, budaya dan klaim obyektivitas dan kebenaran harus ditunda, karena telah dipengaruhi oleh aturan, perbedaan makna, dan strategi yang sama dengan naratif lainnya.  Kini batas antara ‘fakta’ dan ‘fiksi’ semakin buram, karena perlu diperiksa secara ketat (Lubis, 2004:149).  

Rasionalitas dianggap menghasilkan pengetahuan dan wacana kebenaran.  Namun Foucault mengingatkan, bahwa ketika sebuah wacana dilahirkan, wacana sebenarnya sudah dikontrol, diseleksi, diorganisasi, dan didistribusikan kembali menurut kemauan pembuatnya (Best & Kellner 1991). Wacana itu dikonstruksikan berdasarkan tata-aturan (episteme) tertentu.  Untuk itu, kebenaran memiliki mata rantai dengan sistem kekuasaan.

Foucault menolak positivisme dan segala teori sosial alternatif yang berbau humanisme Husserlian, Weberian, dan Habermasian.  Foucault menyebut metodenya ‘genealogi’, sebagai bentuk penelusuran historis tentang terbentuknya/terkonstruksinya berbagai macam pengetahuan, obyek pengetahuan dan wacana ilmiah.  Dalam melakukan penelusuran itu, ia tidak menemukan kontinuitas tetapi diskotinuitas/keretakan (repture) sejarah, episteme, dan wacana.  Ia menegakkan prinsip decentering of the subject. Jika terjadi pemusatan subyek (subyek, logos) berbahaya, karena menggiring pada dominasi dan otoritarianisme (Lubis, 2004:153).  

Foucault, melalui teori wacana, menolak pusat atau titik tolak pemikiran.  Kalau ‘pusat’ harus ada, maka pusat itu adalah bahasa atau teks.  Wacana paling bertanggung jawab dalam membentuk atau mencitrakan subyek dan obyek dalam epistemologi, khususnya pembentuk subyek. Wacana dalam ilmu dan praktek sosial adalah jaringan praktik pengetahuan dan kekuasaan.  Wacana menciptakan subyek ilmu-ilmu sosial dan obyek-obyeknya (penyakit, seksualitas, kegilaan dsb).  Foucault, dalam penelitiannya menunjukkan, bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi dikuasai oleh the will to power.

Pemikiran Foucault tentang kekuasaan sangat penting, karena ia merelativisir segala sesuatu yang selama ini dianggap absolut.  Ia menempatkan kebenaran, rasio, pengetahuan, ilmu, wacana akademik, pengobatan, pendidikan, rumah sakit, manusia dan sebagainya dalam kerangka relasi dengan kekuasaan.  Kekuasaan menurutnya bukan sesuatu yang sudah ada, melainkan relasi-relasi yang bekerja dalam ruang dan waktu tertentu.   Kekuasaan memproduksi kebenaran, karena kebenaran berada di dalam jaringan relasi-relasi sirkular dengan sistem kekuasaan yang memproduksi kebenaran dan menjaga kebenaran itu. Karena itu kebenaran tidak ada dengan sendirinya, dan tidak berada di luar kekuasaan, tetapi berada dalam kekuasaan itu.  Karena itu, kekuasaan adalah kebenaran.

Foucault membahas kuasa dari segi mekanisme dan strategi kuasa.  Ia tidak berbicara tentang apa itu kuasa, tetapi bagaimana kuasa itu diperaktikkan, diterima dan dilihat sebagai kebenaran, serta bagaimana kuasa berfungsi dalam bidang tertentu.  Kuasa tidak hanya bekerja melalui intimidasi dan kekerasan, tetapi pertama-pertama melalui aturan-aturan dan normalisasi. Kuasa ternyata berkaitan erat dengan pengetahuan.  Tidak ada pengetahuan tanpa kuasa dan tidak ada pula kuasa tanpa pengetahuan.   Pelaksanaan kuasa itu, bagi Foucault, tidak mungkin tanpa ada wacana yang bersifat esensial dalam setiap kebudayaan dan masyarakat (Lubis, 2004:164).  

Menurut Foucault, hakekat kekuasaan telah berubah. Kekuasaan tidak lagi berada di tangan satu orang atau lembaga, tetapi tersebar luas dalam masyarakat dan cenderung ter-sembunyi.  Perubahan itu disebabkan oleh berubahnya fondasi kekuasaan. Dahulu fondasi kekuasaan adalah kehendak, baik kehendak raja atau rakyat, maka kekuasaan didapat me-lalui kumpulan kehendak, kesepakatakan, perserikatan, dan partai politik.  Kini, kekuasaan tidak lahir dari kehendak, tetapi melalui pengetahuan.  Pengetahuan tidak netral, tetapi politis,  menunjang dan memberi kekuasaan.  Tujuan ilmu pengetahuan sosial adalah mengetahui dan mengendalikan tingkah laku manusia. Foucault memahami ilmu pengetahuan sosial sebagai alat penguasaan manusia atas manusia, artinya untuk mengendalikan dan mempengaruhi putusan (tubuh dan jiwa orang lain).  Tubuh dilihat sebagai mesin hidup sebagai sumber daya dan tenaga kerja yang perlu dikendalikan dan dimanfaatkan guna kemajuan (Lubis, 2004:168).

Salah satu metode pengendalian adalah melalui disiplin bekerja, normalisasi, dan regulasi.  Normalisasi adalah membuat norma dan aturan-aturan bagi tindakan, sedangkan regulasi menyusun aturan konkret yang harus diikuti.  Norma mengambil peran hukum, agar terwujud efektivitas dan produktivitas.  Tubuh dilihat memiliki fungsi ekonomi dan fungsi politis. Karena itu, dibuatkan peraturan dan disiplin untuk meningkatkan utilitas dan docilitas (kepatuhan dan ketertiban) bagi sikap dan tingkah-laku manusia. Pengetahuan adalah kekuasaan, kata Foucault.  Kerapkali pengetahuan, kekuasaan, dan tenaga fisik bekerjasama.  Kuasa dan pengetahuan pertama-tama bekerja melalui bahasa.  Masyarakat, orang normal, orang berpengetahuan merasa memiliki pengetahuan untuk mengasingkan atau mengurung dan membisukan orang yang dinyatakan abnormal atau sakit jiwa (Lubis, 2004:172).

Tidak ada komentar: